Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 034/H/Kr/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023
Ada tiga pilihan implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri yang bisa diaplikasikan, yakni Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi. Berikut penjelasan dari masing-masing pilihan:
Kategori Mandiri Belajar
Pilihan Mandiri Belajar yaitu Sekolah menerapkan beberapa bagian prinsip kurikulum merdeka, dengan tetap menggunakan kurikulum 2013 atau kurikulum 2013 yang disederhanakan/ kurikulum darurat
Kategori Mandiri Berubah
Mandiri Berubah yaitu sekolah mulai tahun pelajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan dalam PMM pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
Kategori Mandiri Berbagi
Pilihan Mandiri Berbagi akan memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
Berikutnya berdasarkan Surat Edaran KEMENDIKBUDRISTEK Nomor 2774/H.HI/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Pelajaran 2022/2023
Maka kemendikbud membuka peluang kembali pada satuan pendidikan yang ingin melakukan perubahan kategori IKM diatas mulai tanggal 29 juni 2022 sampai dengan 5 Juli 2022 ini. pada laman web http://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "Surat Edaran BSKAP Terbaru 28 Juni 2022 Tentang IKM Tahun Pelajaran 2022/2023"